1. UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 2,Setiap orang berhak mendapatkan kemudhan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadalian
  1. UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 2, Setap orang berhak bebas atas perlakuan yang brrsigft deskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat deskriminatif itu.
  1. UU No 22 Tahun 1999 Tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dibidang pelayanan lalu liontas dan angkutan jalan, UU ini mengatur pula perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas , manusia usia lanjut, anak anak, wanita hamil dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh pemerintah berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik dan nonfisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayan.
        • Pasal 25 ayat 1.g :
          • Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
        • Pasal 45 ayat 1.e :
          • Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
        • Pasal 93 ayat 2.c:
          • Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
        • Pasal 242 ayat 1:
          • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
        • Pasal 242 ayat 2:Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
            • aksesibilitas;
            • prioritas pelayanan;
            • fasilitas pelayanan.
  1. UU No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas
  2. Pasal 1 ayat 8. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan dan Kesempatan
      • Pasal 24b.
        • Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses
      • Pasal 105.
        1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        2. Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
      • Pasal 107.
        1. Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
        2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan korporasi atau badan hukum dalam menyediakan pelayanan jasa transportasi publik