
Pada tanggal 6 dan 10 Mei 2021 GAUN bekerjasama dengan ITDP mengadakan audiensi ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan tentang Pedoman Mobilitas Perkotaan di Indonesia yang Responsif Gender dan Inklusif. Adapun Agenda Audiensi adalah tentang
● Latar Belakang Isu
● Target Capaian dan/atau Keluaran
● Peran Sinergi dan Kolaborasi
● Usulan Timeline Penyusunan Pedoman
Dasar Hukum yang dipakai adalah:
- SE Menteri PUPR : 02/SE/M/2018 Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
- Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender Melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2000 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Instruksi Presiden No.9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri Perhubungan No.98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
Isu atau kelompok rentan yang dipakai sebagai dasar audiensi dan dijelaskan dalam Dijelaskan juga dalam SDGs Poin 11 adalah:
- Perempuan
- Anak-anak
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia
- Kelompok masyarakat berpendapatan rendah
Pada Kesempatan itu Ketua GAUN Ariani Soekanwo mengatakan bahwa GAUN pernah mengadakan pelatihan dengan kontraktor dengan DBM DKI Jakarta untuk menyesuaikan desain dengan kelompok disabilitas (Misal: Guiding block yang harus lurus, Got yang tidak lurus dan membahayakan orang yang menggunakan kursi roda, kelandaian ramp). Dalam surat edaran ataun pedoman nantinya peran kelompok disabilitas tidak hanya sebatas saran tapi juga ikut monitor dan ikut dalam training kontraktor.
Adapun Target yang ingin dicapai adalah terciptanya Pedoman Perencanaan Fasilitas Halte dan Terminal Perkotaan Responsif Gender dan Inklusif dan pedoman Perencanaan Armada Angkutan Umum Perkotaan Responsif Gender dan Inklusif